Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas

Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
Hal ini menurut Wirdyaningsih pula, salah satunya diperlukan agar anggota yang bertugas selama pileg dan pilpres bisa kembali ditetapkan sebagai panwas dalam pelaksanaan pilkada. Untuk diketahui, dalam UU No 22/2007, petugas panwaslu yang bertugas dalam pilkada tak disebutkan berasal dari jajaran panwaslu pileg maupun pilpres.

Menurut Wirdyaningsih lagi, selain tim teknis bersama, Bawaslu sejauh ini sudah mengadakan rapat internal. Tujuannya adalah guna mempersiapkan regulasi terkait dengan pengawasan pelaksanaan pilkada. Namun, ia menyebut belum ada keputusan seperti apa kira-kira regulasi yang akan dihasilkan. "Masih dibahas secara internal," ujarnya.

Sementara itu pula, tim teknis dari KPU dan Depdagri juga memastikan bakal mengajukan draft Perppu atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Langkah ini disebutkan demi memastikan tak adanya rekomendasi untuk revisi terbatas atas undang-undang yang sama. (bay/agm/ito/JPNN)

JAKARTA - Saat ini, tiga lembaga masing-masing Depdagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tengah bekerjasama dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News