Bawaslu Belum Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar

 Bawaslu Belum Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar
Alat peraga kampanye melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SIDOARJO - Hampir sudut kota pun makin bertaburan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2019. Baik APK parpol, calon presiden, maupun calon anggota legislatif (caleg).

Di sejumlah titik, APK terpasang di ruang terbuka hijau (RTH) dan median jalan.

Misalnya, area bundaran Taman Pinang Indah (TPI). Titik itu menjadi tempat langganan pemasangan APK.

Hingga kemarin, baliho-baliho berukuran jumbo terlihat di taman tepi jalan tersebut.

Lokasinya berada di pintu masuk dan pintu keluar jalan perumahan. Keindahan taman itu pun tertutup oleh gambar besar wajah caleg dari beragam parpol.

Lokasi kedua, sepanjang Jalan Pahlawan. Ada puluhan spanduk yang dipasang sekenanya saja. Termasuk di taman.

Titik lainnya, median jalan depan dinas sosial (dinsos). Terdapat sebuah baliho yang menempel di tiang reklame. Wajah beberapa sudut kota itu pun tampak semrawut dan kumuh.

Tidak hanya area perkotaan, poster dan baliho caleg terpasang di taman-taman tepi jalan sepanjang Waru-Buduran. Bahkan, ada yang dipaku di pepohonan.

Saat ini Bawaslu masih menginventarisasi titik dan lokasi pelanggaran atribut kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News