Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot

jpnn.com, GRESIK - Petugas dinas perhubungan dan satpol PP mencegat mobil angkutan kota (angkot) mencopot paksa tempelan gambar stiker calon legislatif yang tengah kampanye.
Itu mereka lakukan terhadap semua angkutan yang melewati sekitar Terminal Bunder. Semuanya diperiksa.
Pencopotan itu merupakan tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.
Sebab, sudah ada imbauan kepada calon yang bersangkutan. Namun, peringatan bawaslu tidak diindahkan.
"Kami tindak tegas," kata Ketua Bawaslu Gresik Maslukin Musda.
Bawaslu sudah berkali-kali sosialisasi. Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di segala jenis transportasi umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas mengaturnya.
Maslukin melanjutkan, yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi. Itu pun ada aturannya.
Salah satunya, tidak boleh mencantumkan nomor urut parpol dan calon tertentu. "Kalau ada yang kedapatan melanggar, pasti dicopot," tegasnya.
-
Selasa, 19 Februari 2019
Mbah Mijan Minta KPU Tambah Durasi Debat Pilpres jadi 7 Hari 7 Malam -
Selasa, 19 Februari 2019
Film “Anak Hoki” Kisah Nyata sosok Ahok dimasa Remaja -
Selasa, 19 Februari 2019
Sentil Prabowo soal Lahan, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu -
Selasa, 19 Februari 2019
Millane Fernandez Punya Project Rahasia di Luar Negeri -
Selasa, 19 Februari 2019
Prabowo Menang tanpa Menyerang -
Selasa, 19 Februari 2019
Ini dia Bintang Baru Nagaswara DanceDhut New Star 5 -
Selasa, 19 Februari 2019
Dimas Aditya Buka Bisnis Interior Jok Mobil -
Senin, 18 Februari 2019
Rizal Ramli Menganalisis Gestur Jokowi saat Debat Capres, Hasilnya Mengkhawatirkan