Bawaslu Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar

Bawaslu Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Kampanye Akhyar
Calon Wali kota Medan Akhyar Nasution menghadiri undangan doa bersama dan silaturahmi warga Jalan Periuk, Medan. Foto: dok for jpnn.com

jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran kampanye calon wali kota Medan Akhyar Nasution.

Penghentian dilakukan setelah sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pemeriksaan secara mendalam. 

Menurut Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution tidak memenuhi unsur.

"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangani tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," ujar Payung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Payung lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak dalam hal ini. Baik pelapor yang menduga Akhyar melakukan kampanye di tempat pendidikan, maupun terlapor sendiri. 

"Kedua pihak sudah kami klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya, kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata  Payung. 

Sebelumnya, Hasan melaporkan Akhyar atas dugaan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur.

Tepatnya saat Akhyar berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).

Bawaslu Kota Medan menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran kampanye calon wali kota Medan Akhyar Nasution.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News