Bawaslu Ingatkan KPU agar Konsisten

Bawaslu Ingatkan KPU agar Konsisten
Bawaslu Ingatkan KPU agar Konsisten
JAKARTA – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar pemilih tetap untuk Papua Barat dan luar negeri. Terkait rencana itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU tidak mengubah DPT dari 32 provinsi yang sebelumnya sudah ditetapkan.

’’Sikap kami tetap, DPT tidak bisa diubah-ubah,’’ tegas Bambang Eka Cahyo Widodo, anggota bawaslu saat dikonfirmasi Minggu (23/11). Bambang menegaskan sikap bawaslu untuk menyikapi rencana KPU beberapa hari sebelumnya. Saat itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, ada kemungkinan beberapa provinsi yang DPT-nya ditetapkan pada 30 Oktober 2008 akan direvisi.

  Menurut Bambang, KPU sebaiknya berhati-hati untuk tidak mengubah DPT yang sudah ada. Terkecuali wilayah yang belum ditetapkan, perubahan DPT sangat riskan karena menyangkut pertangungjawaban KPU kepada publik. ’’Janji KPU dulu kan hanya mengumumkan Papua Barat dan luar negeri. Kalau yang lain dirubah, itu bisa jadi preseden (buruk),’’ ujarnya dengan nada bertanya.

   Dia mengingatkan, perubahan DPT dari yang sudah ditetapkan akan mengesankan ketidakberesan dari kerja KPU. Sejumlah pihak akan menilai, KPU menetapkan pekerjaan setengah jadi. Sebab, walaupun sudah ditetapkan, pada akhirnya bisa diubah-ubah sekehendak KPU. ’’Ini sangat gawat, KPU sebaiknya konsisten,’’ saran Bambang.

  Pada penetapan sebelumnya, dinyatakan jumlah pemilih pada Pemilu 2004 adalah  170.022.239. Jumlah itu di luar pemilih dari Papua Barat dan luar negeri.

  Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga senada dengan Bawaslu. Menurut dia, jumlah tersebut tidak boleh diubah-ubah lagi. Dia secara tegas menolak rencana perubahan DPT yang sempat disampaikan ketua KPU tersebut. ’’Sudahlah, jangan KPU mengundang kontroversi pelaksanaan pemilu terus-menerus,’’ keluhnya, di Jakarta, kemarin (23/11.

  Menurut dia, rencana perubahan kembali daftar pemilih itu sama sekali tidak berdasar dan cenderung bertentangan dengan undang-undang. Ray mengaku, lembaganya belum menemukan sama sekali celah peraturan yang memperkenankan KPU bisa seenaknya mengubah daftar pemilih yang sudah dinyatakan tetap. ’’Yang ada justru potensi pelanggaran UU Pemilu,” ungkapnya.       

  Ketentuan yang ada hanyalah, menurut dia, masih diakomodasi pemilih tambahan mendaftarkan diri ke TPS yang lain paling lambat tiga hari sebelum hari H pemilu. Pemilih tambahan itu pun hanyalah mereka yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap di sebuah TPS. ’’Jika tetap ngotot melakukan perubahan, konsistensi KPU benar-benar rendah,” tandasnya.

JAKARTA – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar pemilih tetap untuk Papua Barat dan luar negeri. Terkait rencana itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News