Bawaslu: Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi dari Pilpres 2024

Bawaslu: Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi dari Pilpres 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lolly lantas menjelaskan persiapan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kedua, kami tentu mengambil pelajaran dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi, karena berkaca dari peristiwa pemilu," ujarnya.

Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut kerawanan pada Pilkada 2024 lebih tinggi ketimbang pilpres tahun ini.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News