Bawaslu: Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi dari Pilpres 2024

Bawaslu: Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi dari Pilpres 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut kerawanan pada Pilkada 2024 lebih tinggi ketimbang pilpres tahun ini.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News