Bawaslu: Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi dari Pilpres 2024
Jumat, 15 Maret 2024 – 15:56 WIB
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut kerawanan pada Pilkada 2024 lebih tinggi ketimbang pilpres tahun ini.
BERITA TERKAIT
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT