Bawaslu Lantik 768 Panwas Tanpa Seleksi

Bawaslu Lantik 768 Panwas Tanpa Seleksi
Bawaslu Lantik 768 Panwas Tanpa Seleksi
Hidayat menuturkan, sebelum diterbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU. Ketika itu Bawaslu menawarkan surat edaran bersama terkait dengan putusan yang sama. Namun, KPU menolak karena surat tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Setelah ini, kami terbuka dan siap menerima laporan jika ada pengawas pemilu yang bermasalah," paparnya pula.

Namun anggota Bawaslu Agustiani Tio menyatakan, tidak semua pengawas pemilu itu akan dilantik ulang. Mereka yang tidak memenuhi syarat juga bakal diganti. Calon pengganti didapatkan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU sebelumnya. "Kan ada calon (pengganti, Red) di nomor urut empat sampai enam," ungkap Tio. Rencananya, pelantikan ulang panwas itu dilaksanakan mulai Desember 2009 hingga Januari tahun depan. (bay/agm)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan diskresi terhadap UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Menghadapi pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News