Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur

Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur
Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) menggugurkan 18 partai politik dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu berbuntut panjang. Beberapa partai yang dinyatakan tidak lolos mempermasalahkan keputusan KPU tersebut dan mengadukannya pada Bawaslu RI.

Menanggapi "rengekan" partai-partai yang kandas melaju ke pemilu 2014, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU. Surat rekomendasi tersebut berisi permintaan agar KPU mengikutsertakan 12 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk dapat mengikuti verifikasi faktual.

"Terkait hasil kajian terhadap temuan Bawaslu dalam Formulir Temuan nomor 002/TM/PILEG/XI/2012 pada tanggal 2 November 2012. Kajian tersebut dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap beberapa bukti yang disampaikan oleh pelapor," ujar Ketua Bawaslu RI, Muhammad dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/11).

Dalam kajiannya, Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap dua. Termasuk penggunaan sistem Informasi Partai Politik (sipol), serta ketertutupan akses bagi partai politik dan Bawaslu selama proses verifikasi.

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) menggugurkan 18 partai politik dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu berbuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News