Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur
Senin, 05 November 2012 – 17:53 WIB
Muhammad menambahkan bahwa 12 partai yang direkomendasikan lembaganya adalah partai yang telah resmi membuat laporan. Sementara untuk 6 partai lainnya, Bawaslu mengaku kesulitan memperoleh data terkait hasil verifikasi mereka.
Ke-12 partai politik antara lain, Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Partai kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan temuan mereka. Pasalnya, UU mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) menggugurkan 18 partai politik dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu berbuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang