Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur

Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur
Bawaslu Minta KPU Verifikasi Parpol Yang Sudah Gugur
Muhammad menambahkan bahwa 12 partai yang direkomendasikan lembaganya adalah partai yang telah resmi membuat laporan. Sementara untuk 6 partai lainnya, Bawaslu mengaku kesulitan memperoleh data terkait hasil verifikasi mereka.

Ke-12 partai politik antara lain, Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Partai kedaulatan, dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).

Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan temuan mereka. Pasalnya, UU mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)


JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan umum (KPU) menggugurkan 18 partai politik dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu berbuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News