Bawaslu Nilai Keputusan Tunda Pilkada Kota Mataram Prematur

Bawaslu Nilai Keputusan Tunda Pilkada Kota Mataram Prematur
ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke 2017 terlalu prematur.

Pasalnya, saat ini pasangan H Salman–Jana Hamdiana (SAHAJA) menggugat langkah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mataram yang sebelumnya menolak pendaftaran pasangan ini. Sahaja menilai tidak tepat jika pendaftaran mereka ditolak hanya karena KPUD menilai syarat dukungan dari DPP Partai Golkar telah diarahkan bagi pasangan  Ahyar Abduh – Mohan Roliskana (AMAN).

“Khusus Mataram sudah kami lacak. Nampaknya masuk sengketa pemilu. Sehingga terlampau prematur untuk menjudge ditunda 2017. Semestinya Mataram dikeluarkan dulu (dari empat daerah yang diundur pilkadanya ke 2017,red). Ranah hukum masih berjalan,” ujar Nasrullah, Kamis (13/8).

Menurut Nasrullah, informasi yang diperoleh memang benar Golkar mendukung pasangan AMAN. Namun tidak masuk dalam bagian de jure administratif, sebagai partai politik yang memberikan rekomendasi.

“Sepemahaman kami, (Golkar,red) hanya sekadar mendukung (pasangan AMAN,red). Kemudian ada perpanjangan waktu, maka Partai Golkar ingin masuk dengan mengusung pasangan bakal calon yang baru. Jadi (kesannya,red) rekomendasi dua belah pihak, sehingga KPUD menolak. Jadi (disebut,red) Golkar sudah memberi dukungan, padahal bukti administrasi tidak ada,” ujar Nasrullah.

Karena itu kemudian Nasrullah menyayangkan jika KPUD buru-buru menetapkan pilkada untuk Kota Mataram ditunda hingga 2017 karena hanya diikuti satu pasangan bakal calon.(gir/jpnn)


JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pemilihan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News