Bawaslu Pastikan Sidang Pelanggaran Tuntas Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

Bawaslu Pastikan Sidang Pelanggaran Tuntas Sebelum Penetapan Hasil Pemilu
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Minggu (17/3) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.

Ke-33 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.

Berikutnya, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 76.886.902 suara di 33 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 31.118.204 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 23.461.344 suara. (antara/jpnn)


Bawaslu berkomitmen untuk menuntaskan sidang pelanggaran sebelum penetapan hasil pemilu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News