Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, KPU Ambon Menolak

Menurut Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, temuan di lapangan empat TPS itu dinyatakan sah dan memenuhi syarat untuk PSU, tetapi, KPU Kota Ambon menolak, padahal data dari Panwascam sudah memenuhi syarat untuk PSU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 3.
Sesuatu peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 telah disebutkan apa saja syarat untuk dilakukannya PSU, seperti yang terjadi di TPS 11 dan TPS 22 Halong Kecamatan Baguala yakni ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama.
"Hal itu jelas sudah pelanggaran dan layak untuk dilakukan PSU, tetapi, teman KPU tidak lakukan PSU, dan tentu ada konsekuensi pidana dan etik bagi KPU,” kata Jhon Talabessy. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPU Kota Ambon menolak rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS. Bakal ada pidana dan etik, nih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka