Bawaslu Sebut KPU Kota Batam Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Sebut KPU Kota Batam Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Pendistribusian logistik pemilu. Foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Penghitungan ulang surat suarat, lanjut Bosar, bisa dilakukan kalau dalam hal misalnya penghitungan surat suara dilakukan tanpa adanya penerangan lampu, ataupun ada KPPS yang melakukan perusakan logistik pemilu seperti surat suara dibakar.

“Itulah kategori yang bisa dilakukan penghitungan ulang. Kalau indikasi kekurangan surat suara maupun tertukarnya surat suara, itu jauh dari unsur pemilu ulang, penghitungan surat suara ulang. Misalnya surat suara yang sudah tertukar dan tercoblos, itu nantinya tetap dihitung dan hasilnya masuk ke parpol,” tegas Bosar.

Sesuai PKPU sendiri, pemilu bisa diulang kalau terjadi bencana alam, kerusuhan massal. Kalau diluar unsur tersebut, tak diperbolehkan menggelar pemilu ulang.

Sementara beberapa caleg yang maju pencalegan DPRD Kota Batam juga mengeluhkan proses pencoblosan di Batam yang amburadul karena distribusi logistik pemilu serta banyaknya penyelenggara pemilu seperti petugas KPPS yang tak paham teknis pemungutan suara di TPS.

Seperti yang dikatakan Udin Sihaloho, caleg DPRD Batam dari dapil Bengkong-Batuampar. Dia menegaskan banyaknya petugas KPPS yang tak mengerti teknis pelaksanaan penghitungan surat suara.

“Kenapa proses penghitungan surat suara selesainya sampai subuh? Karena KPPS nya, saksinya serta PPKnya banyak yang tak menguasai, tak paham apa itu form C1, apa itu pleno, apa itu plane. Mayoritas mereka tak paham,” ujarnya.

Misalnya saja penghitungan atau pemilihan pilpres, lanjutnya harusnya yang mendapatkan form C1 itu hanya diserahkan oleh KPPS ke saksi pilpres saja.

“Ini nggak, semua C1 itu diserahkan ke semua saksi, baik saksi presiden, DPD maupun saksi parpol. Itu kan sudah tak benar, pantesan form C1 mereka teriak-teriak tak cukup, kehabisan. Padahal faktanya itu tak ada yang tak cukup kalau form C1 itu diserahkan ke saksi yang benar, bukan diserahkan ke semua saksi. Itu yang bikin form C1 itu dibilang kehabisan atau kekurangan. Itu kebodohan petugas PPS nya atau KPPSnya. Kalau PPS atau KPPS nya sudah tak paham, saya yakin baik saksi parpol, DPD maupun pilpres bisa saya pastikan lebih tak mengerti lagi,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Kota Batam divisi hukum, Mangihut Rajagukguk mengatakan KPU Kota Batam telah melakukan pelangaran kode etik dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News