Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu

Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu
Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu

jpnn.com - JAKARTA – Saling bantah antarpihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan pengadu calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Gerindra, Sortaman Saragih, mewarnai sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilangsungkan secara video conference, Selasa (24/6).

Peristiwa saling bantah bermula saat anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rahasan membacakan keterangan tertulis Bawaslu Sumut, terkait dugaan pelanggaran dengan teradu Komisioner KPU Simalungun, Panwaslu Simalungun dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Dimana akibat perbuatan para teradu, Sortaman kehilangan 47 suara dari hasil pemilu legislatif 9 April lalu.

Di hadapan Ketua Majelis Pemeriksa yang dipimpin Saut Sirait, Bawaslu Sumut menyatakan proses perubahan data hasil pemilu dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu Sumut menerima pengaduan dari calon anggota DPR dari Partai Gerindra, Martin H Hutabarat.

Bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan caleg satu partainya, Sortaman Saragih. Atas pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ke Panwaslu Simalungun.

“Teradu VI (Ulamatuah Saragih) selaku Ketua Panwaslu telah melakukan verifikasi data yang dimiliki semua pihak. Terhadap hasil verifikasi, ditemukan selisih hasil perolehan suara. Dan kemudian atas temuan, Panwaslu Simalungun merekomendasikan agar KPU Simalungun melakukan perbaikan,” ujarnya.

Atas rekomendasi tersebut, KPU Simalungun menurut Syafrida, telah menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan pada 7 Mei dalam rapat pleno penetapan hasil.

Namun atas penjelasan tersebut pengadu menduga para penyelenggara pemilu telah menyalahi aturan dalam proses perubahan hasil pemilu. Menurut Sortaman, secara prosedur seharusnya jika ditemukan ada perbedaan, maka verifikasi seharusnya dilakukan di tingkat kabupaten terlebih dahulu, baru ke tingkat provinsi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Kalau kami melihat ini diputar. Dilakukan di provinsi terlebih dahulu, lalu diinstruksikan agar KPU Simalungun melakukan perubahan sesuai hasil yang ditetapkan KPU Sumut. Ini kan menyalahi aturan, penyelenggara pemilu tidak mengetahui aturan,” katanya.

JAKARTA – Saling bantah antarpihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan pengadu calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News