Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu

Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu
Bawaslu Sumut Saling Bantah dengan Pengadu

Syafrida membantah hal tersebut. Mekanisme menurutnya telah dilakukan dengan benar. Bahkan sebelum rekomendasi dikeluarkan, Panwaslu Simalungun membandingkan terlebih dahulu tiga data yang dimiliki. Jika terjadi perbedaan, maka Panwaslu akan mencatatnya sebagai temuan data berbeda.

“Jadi tidak benar perubahan itu dilakukan di tingkat provinsi,” katanya.

Penjelasan ini justru kembali melahirkan perdebatan lanjutan. Pengadu memertanyakan data-data mana saja yang dibandingkan oleh teradu. Pasalnya, dalam data perolehan hasil pemilu tidak ada perubahan. Demikian juga data berdasarkan formulir C1 yang dimiliki pengadu, tidak ada perubahan. Itu sesuai hasil scanning C1 dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

“Jadi data pembanding pun juga menyalahi. Tadi ibu bilang ambil data dari KPU, ternyata KPU Simalungun itu baru sidang besoknya di Siantar,” kata Sortaman.

Menanggapi keterangan tersebut, Syafrida menyatakan sebagai bahan data pembanding, Panwaslu diberikan C1 dari KPPS, bukan hasil scanning.

“Kami ralat itu bukan C1 hasil scanning katanya,” ujarnya.

Selain mendengar pemaparan Bawaslu Provinsi Sumut sebagai pihak terkait, dalam sidang kali ini juga turut didengarkan keterangan dari sejumlah pihak-pihak terkait lainnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Saling bantah antarpihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan pengadu calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News