Bawaslu Tak Serius Kumpulkan Bukti

Bawaslu Tak Serius Kumpulkan Bukti
Bawaslu Tak Serius Kumpulkan Bukti
JAKARTA - Mabes Polri tidak mau disalahkan di balik banyaknya kasus pidana pemilu yang terhenti sebelum masuk ke pengadilan. Tim penyidik sengaja tidak memproses kasus-kasus itu karena alat bukti yang dikumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap pengaduan kurang.

 

Kabareskrim Irjen Pol Susno Duadji juga menegaskan, yang berwenang mengumpulkan bukti dalam tindak pidana pemilu adalah Bawaslu, bukan polisi.

"Seharusnya Bawaslu yang aktif (mengumpulkan bukti)," kata Susno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/3). Kabareskrim menemui pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pengaduan pidana pemilu.

 

Susno menyatakan, delik pemilu hakikatnya adalah semua pelanggaran dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Karena tersangkut netralitas, semua hal yang seharusnya dilakukan polisi tersebut menjadi tugas Bawaslu. "Polisi tidak bisa proaktif karena itu menyangkut netralitas," jelasnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, KPU bersama Mabes Polri bermaksud menyamakan persepsi terkait delik pemilu. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, KPU bersama Mabes Polri telah mengidentifikasi tiga titik yang berpotensi pelanggaran. Tiga titik rawan tersebut adalah di tingkat lapangan, administrasi, dan regulasi. "Ini pembahasan awal, nanti akan dibawa ke tingkat lebih tinggi," kata Putu. Untuk di tingkat lapangan, antisipasi yang dilakukan adalah pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

JAKARTA - Mabes Polri tidak mau disalahkan di balik banyaknya kasus pidana pemilu yang terhenti sebelum masuk ke pengadilan. Tim penyidik sengaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News