Pemutakhiran Data Pemilih Tugas KPU

Pemutakhiran Data Pemilih Tugas KPU
Pemutakhiran Data Pemilih Tugas KPU
JAKARTA - Juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 10 tahun 2008, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri dan Menteri Luar Negeri, telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU pada 5 April 2008. Selanjutnya, sesuai UU tersebut pula, KPU-lah yang harus memutakhirkan data kependudukan tersebut, dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian DPT.

"Jadi, kewenangan untuk memutakhirkan DP4 lebih lanjut dalam rangka penyusunan DPS dan DPT, itu ada pada KPU," ujar Saut kepada JPNN di kantornya, Senin (23/3).

Meski demikian, lanjut Saut pula, bila diminta oleh KPU, sesuai dengan pasal 121 UU No. 22 tahun 2007, pemerintah tetap siap bekerjasama dengan KPU atau membantu lembaga tersebut dalam proses pengolahan DP4 selanjutnya, sebelum DPS dan DPT ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, ketika ada permasalahan pada rekapitulasi DPT secara nasional, pemerintah telah mengeluarkan Perpu No. 1 tahun 2009 untuk memberikan landasan normatif bagi KPU, guna melakukan perbaikan atas rekapitulasi DPT tersebut.

JAKARTA - Juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 10 tahun 2008, pemerintah yang diwakili oleh Mendagri dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News