Bawaslu Tegaskan Laporan Soal Tabloid Anies tak Memenuhi Syarat Materiel

Bawaslu Tegaskan Laporan Soal Tabloid Anies tak Memenuhi Syarat Materiel
Foto cover depan tabloid Anies Baswedan yang tersebar di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur. Foto: tangkapan layar akun Twitter @AkuAtikahFaya

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan soal tabloid KBA News dengan cover Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di masjid di Kota Malang, Jawa Timur, tidak memenuhi syarat materiel. 

"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," ucap Komisioner Bawaslu Puadi, Kamis (29/9).

Cover tabloid yang dilaporkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk ditelusuri.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil.

Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, syarat materiel tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 Tabun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu.

“Karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024,” kata dia.

Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, kata dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi karena belum adanya peserta pemilu.

Bawaslu menyatakan laporan soal tabloid Anies Baswedan tidak memenuhi syarat materiel. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News