Bawaslu Temukan Kejanggalan Data Jumlah Pemilih dan Surat Suara

Bawaslu Temukan Kejanggalan Data Jumlah Pemilih dan Surat Suara
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pengumuman hasil rekapitulasi tingkat nasional untuk daerah pemilihan Perth, Australia, ditunda. Sebab, Bawaslu menemukan data tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan total surat suara yang tersedia.

Catatan PPLN Perth, jumlah warga yang menyalurkan suara sebanyak 10.157 orang. Padahal, surat suara pilpres tersedia hanya 9.252.

"Kalau ini hanya soal teknis pemindahan data C1, maka kami sarankan duduk bersama-sama dan melibatkan panwas LN," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rapat Rekapitulasi Suara Luar Negeri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5) malam.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra tidak keberatan atas usul Bawaslu meminta ditundanya pengumuman rekapitulasi nasional untuk daerah pemilihan Perth.

PPLN Perth diberi waktu untuk merampungkan perbaikan data. KPU menargetkan proses rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan luar negeri, bisa rampung pada 8 Mei 2019.

BACA JUGA: Arief: Mendelegitimasi Hasil Pemilu adalah Konstitusional

"Bawalsu mengatakan ini tidak ada yang manipulasi, ya teman-teman. Bawaslu menyarankan untuk duduk bersama lagi, Perth kita pending ya. Tepuk tangan buat Perth," ujarnya.

Rekapitulasi sementara PPLN Perth, pasangan capres dan cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin unggul atas pesaingnya Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di kota sebelah barat Australia itu.

Bawaslu menemukan data tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan total surat suara yang tersedia di Perth, Australia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News