Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri

Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Karenanya, Bawaslu menyampaikan dua rekomendasi ke DK KPU. Pertama, Bawaslu meminta kepada DK KPU untuk menyatakan Den Yealta secara sah melakukan pelangaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya pasal 2 dan 28 UU Nomor 22 Tahun 2007. Kedua, Bawaslu merekomendasikan pemberhentian Den Yealta karena telah melanggar UU Penyelenggara Pemilu.

Atas rekomendasi Bawaslu itu, Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie memberi kesempatan Den Yealta membela diri. menurut Den, pembentukan DK KPU untuk menyidangkan dugaan pelangaran kode etik oleh KPU Kepri atas usul Bawaslu justru menyalahi aturan. Terlebih lagi, kata Den, Bawaslu tidak secara tegas menguraikan etika yang dilanggar.

Menurut Den, soal surat keterangan tidak sedang pailit sudah tidak perlu dipersoalkan karena sudah ada putusan MK. MK, lanjutnya, juga mendasarkan putusan itu pada surat edaran dari Mahkamah Agung.

"Karena itu surat dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, sesuai putusan MK maka permasalahan surat keterangan tidak sedang pailit tidak bisa dipersoalkan lagi. Bawaslu justru telah mencemarkan nama baik KPU kepri," tuding den

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News