Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Selasa, 20 Juli 2010 – 04:47 WIB

Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Den menambahkan, keputusan KPU Kepri tentang penetapan pasangan calon juga telah melalui pleno KPU Kepri. Selain itu, tidak pernah ada sanggahan atau keberatan dari Panwas Pemilukada Kepri.
Sementara terkait dugaan kampanye terselubung di Natuna, Den mengaku bahwa dirinya diundang oleh camat setempat. Kebetulan, kata Den, suaminya selaku anggota DPRD Kepri dari dapil Natuna juga diundang. "Kehadiran saya juga diketahui oleh KPU Natuna. Kebetulan karena saya ada acara bintek (bimbingan teknis) di Natuna," kilahnya.
Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie meminta Bawaslu maupun Den melengkapi bukti-bukti untuk mempertegas pendirian masing-masing. "Silakan disusun, dan kami tunggu paling lambat Jumat (23/7) pagi. Nanti hasil persidangan ini akan diumumkan Senin (26/7) pekan depan," pungkas Jimly.(ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026