Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri

Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari posisinya saat ini. Bawaslu menuding Den Yealta tak hanya melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilukada Kepri, tetapi juga melanggar asas impersonalitas karena ikut dalam kegiatan mirip kampanye yang dihadiri suaminya, Sofyan Samsir yang notabene caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna.

Permintaan Bawaslu itu disampaikan anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam sidang Dewan Kehormatan KPU (DK KPU) di Jakarta, Senin (19/7) dengan agenda persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kepri. Menurut Bawaslu, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Den Yealta terkait posisinya sebagai Ketua Pokja Pencalonan, yang membolehkan pasangan calon gubernur pada Pilkada Kepri menggunakan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri.

Dalam surat rekomendasi Bawaslu yang dibacakan anggota Panwaslu Kepri, Lendrawati, dirincikan bahwa pada 18 Mei 2010 digelar pertemuan atas undangan Kesbangpol Kepri. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak antara lain Panwas Pemilukada Kepri, KPU Kepri, Dirjen Kesbangpol kemendagri Tanri Bali Lamo, Sekdaprov Kepri Arifin, Kapolda Kepri, Danrem, serta Ketua PN Batam. Hasil pertemuannya, disepakati bahwa KPU Kepri diminta memenuhi atau melengkapi syarat keterangan tidak pailit para pasangan calon dari Pengadilan Niaga Medan atau dari Pengadilan Tinggi di Pekanbaru.

Keanehan justru terjadi setelah Pemilukada Kepri digelar. Bawaslu menguraikan, KPU Kepri pada 12 Juni 2010 melayangkan surat ke Ketua DPRD Kepri. Isinya, adalah laporan penetapan calon dengan melampirkan surat dari PT Pekanbaru tertanggal 19 April 2010.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News