Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Selasa, 20 Juli 2010 – 04:47 WIB

Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Padahal perbaikan berkas pencalonan selambat-lambatnya pada 23 Maret 2010. "Keputusan KPU Kepri yang meloloskan surat keterangan tidak sedang pailit dari PT Pekanbaru sebagai perbaikan berkas sementara masa pencalonan sudah lewat, dapat dikategorikan melanggar sumpah janji dan kode etik," ucap Lendrawati.
Bawaslu juga menganggap bahwa putusan MK atas sengketa Pemilukada Kepri yang menguatkan penetapan KPU Kepri tentang hasil Pemilukada Kepri bukan berarti dugaan pelanggaran kode etik gugur.
Sedangkan Wirdyaningsih menuding Den Yealta telah bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif 2009 lalu. Pasalnya, pada 18 februari 2009 Den Yealta ikut menghadiri sebuah acara yang dikemas dengan nama sosialisai pencontrengan di Desa Batu Ubi, Natuna. Acara itu juga dihadiri Sofyan Samsir, caleg Partai Golkar nomor urut 4 dari dapil Natuna.
Dari informasi yang dikumpulkan Bawaslu, acara sosialisasi itu justru mengarahkan pada pencontrengan nama dan nomor urut Sofyan Samsir yang juga suami Den Yealta. "Kami punya rekaman videonya, ada Saudari Den Yelta di acara itu. Dan kehadiran Den Yealta tanpa spengetahuan KPU Kepri lainnya. Kalau itu sosialisasi, mengapa harus di tempat kampanye suaminya?" ucap wirdyaningsih.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026