Bayar Kencan, Kasus Uang Palsu Terbongkar
Rabu, 05 Januari 2011 – 00:59 WIB
TIMIKA – Aparat Polsek Mimika Timur berhasil membekuk AT, tersangka keempat pelaku pemalsuan uang, setelah sebelumnya pada 28 Desember 2010 menangkap Rf, ID (21) dan Ar (18). Kasus ini terbongkar setelah seorang tersangka membayarkan uang palsu itu kepada "pramuria" di lokalisasi.
Kapolsek Mimika Timur AKP Teddy Candra SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur Aipda Waloni yang ditemui Radar Timika (Grup JPNN), mengungkapkan AT dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran dan pengejaran di kawasan Jalan Ahmad Yani, Timika, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Tersangka AT ditangkap di rumahnya, setelah pihaknya mendapatkan penjelasan dari ketiga tersangka lainnya yang sudah diamankan lebih dahulu di Polsek Mimika Timur. Peran AT, kata Aipda Waloni adalah editor (yang memproses pembuatan uang palsi di komputer) sampai uang hasil cetakan dipotong.
Aipda mengatakan penyidik Polsek Mimika Timur sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. “Uang (palsu) yang berada pada para saksi, sudah diminta dan dikumpulkan menjadi satu. Dan dengan tertangkapnya AT maka tersangka kasus uang palsu sudah ditangkap semuanya,” katanya.
TIMIKA – Aparat Polsek Mimika Timur berhasil membekuk AT, tersangka keempat pelaku pemalsuan uang, setelah sebelumnya pada 28 Desember 2010
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya