Bayar Pajak Bisa Lewat SMS
Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Capai 16,4 Juta
Selasa, 31 Agustus 2010 – 14:21 WIB
JAKARTA- Kementrian Keuangan saat ini sedang membangun sebuah sistem pelayanan pajak terbaru, yaitu melalui fasilitas elektronik guna meningkatkan pelayanan kepada para wajip pajak. Sistem pelayanan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengumpulan pundi-pundi keuangan negara dari pajak.
"Saat ini Kemenkeu sedang mengembangkan pembayaran pajak melalui elektronik (e-payment). Nantinya pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking, ATM, SMS atau saluran pembayaran lainnya," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/8) di Jakarta.
Dikatakan Agus, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak mengakui bahwa penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (Pph OP) saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak penghasilan lainnya. Kesulitan yang dialami pemerintah, karena masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Karena itulah katanya, pemerintah terus berusaha mencari cara baru agar tingkat kesadaran penyetoran pajak terus meningkat. Per 31 Juli 2010, WP OP baru tercatat mencapai 10.513.016 wajib pajak. Sehingga jumlah total WP OP terdaftar saat ini mencapai 16.437.872 wajib pajak.
JAKARTA- Kementrian Keuangan saat ini sedang membangun sebuah sistem pelayanan pajak terbaru, yaitu melalui fasilitas elektronik guna meningkatkan
BERITA TERKAIT
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024