Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak

Bayar Rp300 Juta tapi saat Ikut Prajabatan CPNS Ditolak
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

"Untung dia benarkan, kalau menyangkal saya sudah tumbu (pukul) mukanya terdakwa (Arifuddin) di persidangan," kata Said yang masih emosi terhadap terdakwa Ariffudin, ketika ditemui usai persidangan.

Di persidangan Said mengaku, bahwa yang mengikuti penerimaan CPNS jalur khusus ilegal di lingkup Pemkot Palu saat itu adalah anak kandungnya.

Besar keinginan agar sang anak dapat menjadi seorang PNS, akhirnya dia (Said) mendorong anaknya masuk dan mendaftar CPNS jalur khusus yang dibuat seakan akan resmi oleh terdakwa Arifuddin Cs.

Dari situ ratusan juta dikeluarkan Said untuk melicinkan proses anaknya masuk PNS. Belakangan dia penerimaan CPNS itu tidak ada,namun kerugian yang dialami Said sudah kurang lebih Rp300 juta.

"Bersama anak saya, dana itu beberapa kali kita transfer melalui bank, ke rekeningan atas nama terdakwa Arifuddin ada juga kita serahkan ke ibu Intan," sebutnya di dalam persidangan.

Informasi penerimaan CPNS yang dibuat seakan-akan resmi oleh terdakwa, ditambah telah adanya beberapa masyarakat (korban lain) yang mendaftar, semakin menguatkan korban termasuk Said, Helmi dan saksi Kiflin.

"Kita dikabarkan kalau Pak Arifuddin biasa memasukkan orang sebagai PNS, itulah yang meyakinkan kami," tutur saksi Helmi, disahuti saksi Kiflin dan Said.

Karena banyaknya masyarakat yang telah masuk perangkap, malah semakin membuat terdakwa Arifuddin dan Imelda B serta saksi Intan, menjadi-jadi.

Penipuan seputar penerimaan CPNS masih saja terjadi. Sudah membayar Ro 300 juta, uang hilang, kursi CPNS pun tak dapat. Tertipu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News