Bayi Laki-Laki Berusia Dua Bulan Dijual Rp 80 Juta ke Polisi

Aparat pun diam-diam menyamar menjadi calon pembeli dan menawar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta.
Singkat cerita, Buyung dan polisi yang menyamar bersepakat. Mereka bertransaksi di rumah Ahiang di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam.
Transaksi dilengkapi dengan kwitansi yang dibuat Buyung.
Namun saat itu pula polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Buyung beserta Ermanila. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Yuliana.
Kini ketiganya berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU, Arie Prasetyo, mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arie mengatakan, bayi bernama Apui tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Ani, warga Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam.
BATAM - Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih. Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi