Bayi Laki-Laki Berusia Dua Bulan Dijual Rp 80 Juta ke Polisi
Jumat, 11 November 2016 – 14:44 WIB
Ani mengaku tak sanggup membesarkan anak sulungnya itu, sehingga dia menyerahkannya kepada Yuliana untuk diadopsi. Namun Yuliana kemudian berniat menjualnya.
“Sebelum diambil pembeli dari Singapura, bayi dititipkan di rumah Ahiang. Rencanya, Edi akan datang keesokan harinya untuk menjemput bayi Apui,” sebut JPU Arie seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Di hadapan hakim, ketiga terdakwa membantah dakwaan JPU. Seperti dakwaan yang menyebut Yuliana mengirimkan foto bayi Apui kepada Buyung melalui Ermanila. Menurutnya, dia tak pernah melakukan hal itu. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Ermanila alias Nila dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih. Ia pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada