Bayu Kenal Umi Baru Sebulan tetapi Dia Tega Berbuat Jahat, Ditangkap Polisi Surabaya
Jumat, 24 September 2021 – 19:47 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan Kota Surabaya meringkus pria bernama Eka Bayu Setiawan (33) asal Ngajum, Kabupaten Malang pada Sabtu (18/9) pukul 17.00 WIB.
Bayu ditangkap lantaran membawa kabur motor Honda Beat AG 2947 UQ milik temannya yang baru dikenal satu bulan yakni Umi Maknun (41).
Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto menjelaskan awalnya korban bersama anaknya dijemput di Terminal Bungurasih oleh tersangka.
"Korban diantar pulang ke rumah mengambil baju senam, sedangkan tersangka menunggu di Masjid Al Huda Jalan Karah Agung," jelas Hadi, Jumat (24/9).
Bayu ditangkap polisi Surabaya lantaran perbuatannya merugikan Umi yang baru dikenalnya satu bulan.
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja