Bayu Kenal Umi Baru Sebulan tetapi Dia Tega Berbuat Jahat, Ditangkap Polisi Surabaya

Bayu Kenal Umi Baru Sebulan tetapi Dia Tega Berbuat Jahat, Ditangkap Polisi Surabaya
Eka Bayu Setiawan saat diamankan di Mapolsek Jambangan, Surabaya. Foto: Dok. Polsek Jambangan
"Korban akhirnya melapor ke kami, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tertangkap," jelas dia.

Bayu dijerat Pasal 362 Jo 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Bayu ditangkap polisi Surabaya lantaran perbuatannya merugikan Umi yang baru dikenalnya satu bulan.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News