BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah

BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
Oleh sebab itu Didin juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan layanan baru dari BAZNAS itu. Didin menegaskan, karena menggunakan prinsip syariah (pola bagi hasil) maka layanan baru BAZNAS itu jauh dari riba.

Sedangkan untuk memudahkan pelayanan, BQB juga mengeluarkan layanan BAZNAS Card yang bisa digunakan di seluruh BMT di seluruh Indonesia. "Insya Allah, Baitul Qiradh BAZNAS dapat membantu meningkatan ekonomi masyarakat kecil melalui sistem ekonomi syariah," tandasnya. (gus/ara/jpnn)


JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News