BAZNAS Dirikan Lembaga Keuangan Syariah
Jumat, 26 Februari 2010 – 21:45 WIB
Oleh sebab itu Didin juga mengharapkan masyarakat memanfaatkan layanan baru dari BAZNAS itu. Didin menegaskan, karena menggunakan prinsip syariah (pola bagi hasil) maka layanan baru BAZNAS itu jauh dari riba.
Baca Juga:
Sedangkan untuk memudahkan pelayanan, BQB juga mengeluarkan layanan BAZNAS Card yang bisa digunakan di seluruh BMT di seluruh Indonesia. "Insya Allah, Baitul Qiradh BAZNAS dapat membantu meningkatan ekonomi masyarakat kecil melalui sistem ekonomi syariah," tandasnya. (gus/ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat, infaq, shadaqah (ZIS) berupaya meningkatkan pelayanannya kepada umat. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus