BBM Diecer ke Kapal Asing

BBM Diecer ke Kapal Asing
BBM Diecer ke Kapal Asing

jpnn.com - SURABAYA - Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan perarian sebenarnya bukan hal baru, tapi faktanya tetap mengejutkan. Bahan bakar jenis marine fuel oil (MFO) yang dijual Pertamina seharga Rp 10.475 per liternya itu ternyata dijual secara eceran kepada kapal asing hanya dengan harga Rp 7.800.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat meninjau barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut di atas perairan kawasan Tanjung Perak, kemarin (10/6). Kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
    
Polisi menyita dua kapal, yaitu MT Intan Jayadi dan MT Saturn III yang terparkir di perairan utara Surabaya. Saat disita, kapal Intan Jayadi masih berisi bahan bakar jenis MFO sebanyak 116 kilo liter. Sedangkan kapal MT Saturn III berisi 292 kilo liter. Kapal tersebut berbendera PT Sarana Pintu Mas (SPM) yang dimiliki Konco Djoyo Tjondro.
       
Tim dari Mabes Polri kemarin melihat kedua kapal tangker yang sudah disita dan diparkir di perairan sisi utara Surabaya. Kedua kapal itu memang dibuat khusus agar bisa menampung BBM dalam jumlah besar. Lambung kapal merupakan tangki raksasa yang digunakan untuk menampung BBM jenis MFO kiriman dari kapal kayu.
       
Di masing-masing kapal, terdapat empat mesin pompa yang ditata sedemikian rupa sehingga memudahkan saat memompa BBM dari kapal kayu di semua sisi kapal. Pompa itu tersambung dengan selang berdiamieter empat sentimeter. Dengan begitu, dalam sekali waktu bisa menyedot BBM dari empat kapal kayu sekaligus.
       
Pemilik sudah mengantisipasi kecurigaan aparat. Salah satunya dengan memasang tulisan PT Elnusa Petrofin. Seolah-olah, kapal tersebut merupakan moda transportasi BBM resmi.
    
Boy menjelaskan, penyelewengan itu terungkap pada 30 Mei 2014 lalu. Tim Mabes Polri melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka beserta barang bukti. "Diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.
       
Kapal tersebut parkir di sana karena sedang menunggu kiriman BBM jenis MFO yang dijual sangat murah. Modusnya, kedua kapal tersebut membeli MFO dari kapal-kapal kayu yang yang ada di sekitar laut Surabaya. Kapal kecil tersebut, mendapat BBM jenis MFO dengan alur yang tak prosedural. "Harganya jauh dari pasaran," katanya.
    
Boy menjelaskan, Pertamina menjual MFO seharga Rp 10.472 per liternya. Tapi di pasar laut kawasan Surabaya, minyak yang dipakai untuk bahan bakar kapal itu dijual oleh kapal-kapal kecil kepada PT SPM dengan harga Rp 4.800 per liternya. Hasil bumi itu kemudian dijual lagi dengan harga Rp 7.800. Dari mana MFO dibeli? "Kami masih menyelidikinya. Dari mana semua itu," ucapnya.
    
Dari informasi sementara, minyak tersebut didapat dari kawasan Tanjung Benoa, Bali dan Surabaya. Hanya saja, bagaimana dan dari mana mendapatkannya, polisi belum mau bercerita banyak. Minyak itu kemudian dijual ke PT SPM. Dari sana, minyak itu dijual lagi kepada kapal asing dan kapal besar yang berada di kawasan laut sekitar Surabaya.
       
Polisi meyakini, praktik tersebut sudah berjalan selama berbulan-bulan, tapi baru terungkap belakangan. Saat ini, Konco sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Dia dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
       
Mabes Polri kemarin juga meninjau tempat penimbunan solar bersubsidi di Jalan Sidotopo milik PT Rashwa Getra Nirwana. Di sana, mereka melihat truk yang baknya sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa digunakan untuk menampung solar sebanyak 300 liter. Modifikasinya cukup simple. Yaitu dengan membuat tangki di dalam bak truk. Solar yang diisikan ke tangki normal yang terletak di bawah truk, langsung masuk ke tangki modifikasi karena tersambung dengan dua selang.
       
Truk yang jumlahnya sebelas unit itu dipakai untuk membeli solar bersubsidi ke sejumlah SPBU. Ketika sudah penuh, isinya ditransfer ke truk tangki berkapasitas 24 ton di gudang yang terletak di Jalan Sidotopo. Dari truk tangki itu, solar dijual dengan harga non subsidi.
       
Solar bersubsidi itu kemudian dijual kepada kapal-kapal yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku mendapat keuntungan berlipat karena membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 5.500 dan menjualnya dengan harga Rp 7.000 per liternya. "Dalam dokumen penjualan, solar itu disebutkan nonsubsidi," jelasnya.
       
Polisi juga sudah menerapkan dua orang tersangka. Mereka salah satunya adalah Anom Setya Legawa alias Yoyok yang merupakan Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana. Ada juga Welly Sisanto yang merupakan broker penjualan solar ke kapal.
       
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menyita barang bukti berupa solar berubsidi sebanyak 89.637 liter, mesin penyedot jenis Alkon sebanyak tiga unit, mobil tangki 13 unit, truk modifikasi 11 unit, berikut perlengkapannya.
    
Boy mengatakan, praktik yang dilakukan Yoyok sudah berlangsung selama 16 bulan. Dalam sebulan, bisa menjual 1.200 ton. Jika dikalikan, negara telah dirugikan hingga Rp 124 miliar. "Ini yang menjadi pemicu kelangkaan BBM di masyarakat," terang Boy.
    
Asisten Manajer External Relation Pertamina Marketing Operation Region V, Heppy Wulansari menyatakan mendukung langkah kepolisian. Menurut dia, penyimpangan itu juga yang diduga menjadi penyebab distribusi solar di Jatim over hingga sepuluh persen.
    
Terkait adanya SPBU yang diduga terlibat dalam penyelewengan itu, Heppy menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi. Bentuknya sampai pada pemutusan hubungan kerja. "Kami masih menunggi proses penyidikan di Kepolisian selesai," terangnya.
    
Sampai sekarang, Pertamina belum menemukan oknum yang bermain BBM bersubsidi. Dia juga menegaskan, PT SPM bukan mitra kerja Pertamina. Sedangkan PT Elnuas Petrofin yang tulisannya di geladak dua kapal penampung MFO, hanya dicatut. (eko)


SURABAYA - Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan perarian sebenarnya bukan hal baru, tapi faktanya tetap mengejutkan. Bahan bakar jenis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News