BBM Naik, Jokowi Ikut Naikkan Tunjangan Kendaraan Pejabat

BBM Naik, Jokowi Ikut Naikkan Tunjangan Kendaraan Pejabat
Meme menyindir Jokowi bermunculan di dunia maya. Foto: twitter

Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.

Periode jabatan untuk hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.

Di twitter, hastag BBM Naik Rakyat Tercekik juga mulai merangsek masuk 10 besar trending topic.

Sejumlah meme lucu dan terkesan menyindir juga mewarnai topic ini. Seperti sebuah gambar, dimana Jokowi dan First Lady, Iriana sedang melambaikan tangan di atas tangga pesawat kepresidenan. Caption dari gambar ini tertera 'Selamat menikmati kenaikan harga BBM...buat rakyat. Selamat menikmati kenaikan tunjangan...buat pejabat. MERDEKA!!!

Gambar dengan caption cukup menyentil ini diunggah salah satunya oleh akun milik mas piyu @maspiyungan.

Sebelumnya, per tanggal 28 Maret, pemerintah sudah menaikkan harga BBM. Solar yang sebelumnya berada di harga Rp 6.400 per liter dipatok di harga baru Rp 6.900. Sementara premium yang sebelumnya ada di harga Rp 6.800 menjadi Rp 7.300. (adk/jpnn)


JAKARTA - Kebijakan Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News