BBM Subsidi untuk Kapal Nelayan Makin Longgar

BBM Subsidi untuk Kapal Nelayan Makin Longgar
BBM Subsidi untuk Kapal Nelayan Makin Longgar

jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal-kapal nelayan kini sedikit dilonggarkan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan adanya revisi Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual BBM Jenis Tertentu untuk Konsumen Tertentu. Dengan diubahnya peraturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan volume dalam mengonsumsi BBM.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman menyatakan, hal tersebut tercantum dalam Permen ESDM No 6 Tahun 2014. Peraturan itu sudah ditandatangani pada 20 Februari oleh Menteri ESDM Jero Wacik.

“Pak menteri sudah menandatangani Permen No 6/2014 sebagai perubahan Permen No 18/2013. Sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Butuh satu atau dua hari lagi. Mungkin Senin sudah berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut dia, peraturan tersebut secara khusus mempertegas lampiran mengenai ketentuan konsumen BBM bersubsidi. Se­belumnya, permen itu menyebutkan ketentuan nelayan yang berhak menerima BBM bersubsidi. Yang berhak mendapat BBM bersubsidi adalah kapal dengan konsumsi kurang dari 25 kiloliter (kl) solar per bulan. Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas memakai dasar tersebut untuk mengeluarkan larangan konsumsi bagi kapal kelas 30 gross ton (GT) di atas.

“Dalam permen itu, disebutkan bahwa subsidi maksimum untuk kapal ikan Indonesia dengan pemakaian paling banyak 25 kl. Kemudian, ada instruksi untuk (mempertegas) memperbolehkan kapal di atas 30 GT. Akhirnya, keluarlah peraturan ini,” jelasnya.

Meski begitu, Saleh menegaskan bahwa BBM untuk nelayan tidak dibiarkan bebas diperjualbelikan. Karena itu, pihaknya tetap mempertahankan syarat administratif. Yakni, kapal Indonesia yang berhak menerima BBM bersubsidi harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi masalah perikanan.

“Permen ini kan sudah mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah dan di atas 30 GT yang boleh memakai BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per hari. Asal sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD baik provinsi, kabupaten, atau kota. Jadi, otomatis kebijakan BPH Migas gugur,” terangnya. (bil/c18/oki)


Berita Selanjutnya:
RI Impor Daging Jepang

JAKARTA - Penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal-kapal nelayan kini sedikit dilonggarkan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan adanya revisi Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News