BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:17 WIB

BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait turunnya harga BBM di bawah patokan harga yang di buat dalam APBN. Andrinof menjelaskan, sekalipun penetapan harga BBM di Indonesia diatur melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, bukan berarti pengambil hak-hak masyarakat oleh pemerintah akibat keterlambatan pemerintah menurunkan harga BBM menjadi sah.
"Hak masyarakat harus segera diberikan, kalau memang harga bahan bakar minyak (BBM) yang dibayar masyarakat sesuai dengan harga pasar. Caranya, pemerintah harus mengeluarkan sebuah keputusan penurunan harga baru BBM yang lebih rendah dari harga pasar internasional," kata Andrinof, di Jakarta, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Jika penurunan harga BBM tidak dilakukan oleh pemerintah, lanjutnya, berarti sudah terjadi proses pengambil hak-hak masyarakat secara sistematis pada akhirnya perbuatan tersebut mengarah kepada prilaku yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mendesak pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak publik terkait
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar