BC Gagalkan Penyeludupan 30 Ton Bawang Ilegal dari Malaysia

BC Gagalkan Penyeludupan 30 Ton Bawang Ilegal dari Malaysia
Sebanyak 30 ton bawang merah ilegal dari Malaysia diamankan tim gabungan Bea Cukai Langsa, Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, LANGSA - Tim gabungan Bea Cukai Langsa kembali mengagalkan upaya penyeludupan 30 ton bawang merah ilegal dari Malaysia ke Kota Langsa, Aceh, Kamis (24/5).

Komoditi tersebut diangkut menggunakan KM Ilham dan ditegah di perairan Selat Malaka. Lima orang tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) ikut diamankan.

Kelima awak KM Ilham tersebut adalah Razali (46) sebagai tekong kapal, sementara ABK Abdul Khadir (46), Ramli (60), Mustariadi (28) dan Sarimuddin (34).

Kepala Bea Cukai Langsa, Muhammad Syuhada menjelaskan bawang yang telah disita merupakan jenis bombai India yang dibawa dari Malaysia.

"Ini kali ketiga kami mengamankan bawang merah ilegal yang coba diseludupkan ke wilayah Indonesia melalui laut secara beruntun," sebutnya.

Dia membeberkan, awalnya pada April 2018 pihaknya menyita bawang merah termasuk teh hijau asal Thailand. Sementara Mei, beberapa hari lalu telah disita bawang merah ilegal sekitar 28 ton bersama teh hijau.

"Serta hari ini (kemarin) kembali kita amankan 30 ton bawang ilegal," sebut Syuhada.

Dijelaskannya, hingga saat ini dalam tiga kali pengungkapan Bea Cukai telah mengamankan lebih kurang 60 ton bawang merah. Kini semua barang bukti bawang merah, teh dan sejumlah barang lainnya sudah diamankan di gudang Bea Cukai untuk proses lanjut.

Tim gabungan Bea Cukai Langsa kembali mengagalkan upaya penyeludupan 30 ton bawang merah ilegal dari Malaysia ke Kota Langsa, Aceh, Kamis (24/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News