BC Gagalkan Penyelundupan Unggas Asal Thailand di Aceh Tamiang

"Kapal patroli BC 20010 akhirnya menghentikan KM Brahma. Petugas memeriksa dokumen barang yang diangkut. Ternyata, barang angkutan tidak dilengkapi dokumen. Kapal tersebut ditarik ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara," kata Isnu Irwantoro.
Selanjutnya, petugas bea cukai menyerahkan unggas muatan kapal ke Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. Hasil pemeriksaan laboratorium, unggas tersebut terinfeksi flu burung.
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan merekomendasikan unggas tersebut dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di Pangkalan Bea Cukai, Sumatera Utara, pada Kamis (19/3) dengan cara dimatikan dan dibakar.
Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Di mana ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA: Mahar Kurang, Calon Pengantin Pria Ini Nekat Rekayasa Perampokan Terhadap Dirinya
"Penindakan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari penyakit diakibatkan importasi serta meningkatkan daya saing dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak," kata Isnu Irwantoro.(antara/jpnn)
Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan unggas asal Thailand senilai Rp8 miliar di perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan