BC Tangkap SS Senilai Rp7 Miliar

BC Tangkap SS Senilai Rp7 Miliar
Petugas Bea Cukai Batam menunjukkan sabu-sabu sekitar 3,5 kilogram dalam travel bag yang diamankan dari tangan Fetti Chandra di pelabuhan Internasional Batam Centre, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (5/4), kemarin. foto: Iman Wachyudi/Batam Pos
JAKARTA--Meski telah memperketat jalur laut internasional guna mencegah masuknya barang illegal, namun tetap saja peredaran narkotika berupaya masuk ke Indonesia. Senin (5/4), Petugas Bea Cukai Batam, berhasil mencegah masuknya shabu-shabu senilai Rp 7 miliar.

Kepada wartawan di Jakarta, Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo, mengatakan bahwa barang bukti shabu-shabu yang ditahan seberat 3.504,9 gram telah diamankan dari tersangka bernama Fetti Churiati. "Hari ini, petugas Bea Cukai Batam telah berhasil mencegah peredaran shabu-shabu seberat 3.504,9 gram. Nilainya kurang lebih senilai Rp 7 M. Tersangka Fetti Churiati, merupakan wanita warga negara Indonesia,'' kata Evi.

:TERKAIT Disampaikan Evi, keberhasilan aparat mengungkap peredaran shabu-shabu dengan nilai besar ini, berkat kerjasama dengan aparat setempat. Gerak-gerik tersangka sudah diketahui sebelumnya. "Tersangka dari Situlang Laut, Johor Baru tujuan Batam. Menggunakan kapal Ferry 'Pintas Samudra 9'. Adapun modus yang digunakan adalah menenteng shabu-shabu layaknya barang tentengan,'' kata Evi.

Karena kecurigaan terhadap barang bawaan tersangka dan setelah mendapatkan informasi sebelumnya, akhirnya tersangka dibekuk oleh petugas Bea Cukai Batam. Tersangka pun tak bisa lagi mengelak, saat petugas Bea Cukai menemukan shabu-shabu di antara barang bawaannya. "Selanjutnya,tersangka dan barang bukti diamankan. Kemudian diserahkan kepada Polresta Batam untuk langkah pengembangan lebih lanjut. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,'' kata Evi.(afz/jpnn)

JAKARTA--Meski telah memperketat jalur laut internasional guna mencegah masuknya barang illegal, namun tetap saja peredaran narkotika berupaya masuk


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News