Kejagung Persilakan Polri Periksa Jaksa
Senin, 05 April 2010 – 18:12 WIB
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik polri memeriksa seluruh jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara Gayus Tambunan. Ini untuk membongkar seluruh penyimpangan dalam penanganan perkara yang di vonis bebas majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tanggerang, Banten, itu.
‘’Dengan tangan terbuka, pintu terbuka, silakan (periksa jaksa-jaksa itu, red) untuk keterbukaan kasus ini,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4).
Baca Juga:
Dijelaskan, pihaknya membuka diri dalam penanganan kasus ini. Namun, tambahnya, hingga kini belum ada permintaan dari Polri untuk memeriksa para jaksa. ‘’Sampai saat ini belum ada surat permintaan,’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Gayus Tambunan diduga kuat merupakan hasil kerja sindikasi lintas lembaga. Ini mulai dari penyidikan di Mabes Polri hingga PN. Ini terbukti dengan penetapan dua penyidik polisi sebagai tersangka. Di kejaksaan, peran jaksa peneliti, jaksa penyidik dan sejumlah jaksa fungsional lainnya di duga kuat terlibat. Mereka ditengarai berperan dalam pembelokan perkara, sebelum dinaikkan ke persidangan. Sementara di PN Tanggerang, diduga ada peran hakim yang membebaskan Gayus dari dakwaan.
JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik polri memeriksa seluruh jaksa yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan