Bea Cukai Aceh Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Minggu, 10 September 2023 – 10:35 WIB

Barang bukti rokok ilegal di Kantor Wilayah DJBC Aceh. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Aceh.
"Selanjutnya, tim gabungan menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya.
Leni Rahmasari menyebutkan pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dia menegaskan Bea Cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya.
"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasari. (antara/jpnn)
Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA