Bea Cukai Aceh Musnahkan 2,5 Ton Gula Impor Ilegal
Kamis, 26 November 2020 – 16:57 WIB

Bea Cukai bersama Kejari Banda Aceh memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.
Barang ilegal itu seperti gula, beras ketan dan bawang merah. (*/jpnn)
Sejumlah barang ilegal dan narkoba hasil penindakan dimusnahkan. Peredaran barang ilegal dan narkoba masih mengkhawatirkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan