Bea Cukai Ajak IKM Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggali potensi ekspor untuk memajukan industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bea Cukai Yogyakara melakukan pemeriksaan lokasi PT Plank Living Indonesia di Banguntapan, Bantul.
Perusahaan ini mengajukan permohonan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk IKM, Jumat (8/1).
PT Plank Living memproduksi mebel dengan jumlah lumayan pada 2020, dan semua hasil produksinya diekspor ke Taiwan, Tiongkok, dan Singapura.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan lokasi PT Natajaya BNH Indonesia di daerah Gilangharjo, Bantul.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri sarung tangan dan 100 persen hasil produksinya untuk ekspor.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Bea Cukai Yogyakarta menyerahkan fasilitas KITE IKM kepada dua perusahaan tersebut, Selasa (19/1).
Berbagai fasilitas kepabeanan harus dimanfaatkan pengusaha industri kecil menengah (IKM), agar dapat meningkatkan produksi bahkan ekspor.
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini