Bea Cukai Amankan 12 Kilogram Sabu-sabu dalam Tabung Besi Filter Oli

Bea Cukai Amankan 12 Kilogram Sabu-sabu dalam Tabung Besi Filter Oli
Bea Cukai dan Bareskrim merilis 12 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan. Foto: Bea Cukai

“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno H Siregar. (ikl/jpnn)

Bea Cukai dan kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News