Bea Cukai Amankan 12 Kilogram Sabu-sabu dalam Tabung Besi Filter Oli
Senin, 12 Oktober 2020 – 19:54 WIB
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno H Siregar. (ikl/jpnn)
Bea Cukai dan kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas