Bea Cukai Amankan 12 Kilogram Sabu-sabu dalam Tabung Besi Filter Oli
Senin, 12 Oktober 2020 – 19:54 WIB

Bea Cukai dan Bareskrim merilis 12 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan. Foto: Bea Cukai
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno H Siregar. (ikl/jpnn)
Bea Cukai dan kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya