Bea Cukai Amankan 6 Mesin Produksi Rokok Ilegal
Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY turut menambah jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional. Sepanjang tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp238,61 miliar.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04 persen berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Angka ini menurun dari 12.14 persen berdasarkan hasil survei yang sama di tahun 2016. Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan di kisaran angka 3 persen. Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai. (jpnn)
Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan 6 mesin produksi rokok ilegal di kawasan Demak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka