Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat.
Salah satu yang diawasi adalah minuman keras (miras) yang merupakan barang kena cukai (BKC).
Selain itu, konsumsi serta peredaran miras perlu diawasi karena dapat merugikan kesehatan dan atau merusak lingkungan.
Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku.
Petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 882 botol miras ilegal di daerah Purnama, Kota Dumai, Pada Rabu (24/2) dini hari.
“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi.
Ia menambahkan petugas di lokasi kejadian menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang mengangkut miras berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Disembunyikan di balik terpal plastik,” tegas Fauzi.
Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku. Salah satu pemilik tempat hiburan malam di Ambon juga turut diamankan.
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa
- Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
- Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak