Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai kembali melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur. FotoA: dok Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jatim II mengamankan paket berisi sebanyak 12.000 batang rokok ilegal merek RQ Pro Rizqunadi di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di Stasiun Kepanjen, Malang (21/9).

Dalam penindakan itu, pelaku berusaha menyamarkan paket yang diberitahukan sebagai paket pindahan.

“Dalam penindakan di PJT Stasiun Kepanjen ini, perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp 13,6 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,2 Juta,” tegas Hatta.

Selanjutnya, Bea Cukai Malang kembali melakukan dua kali penindakan rokok ilegal di wilayahnya.

Pertama, dalam upayanya melakukan pemeriksaan terhadap PJT di Jalan Gadang, Malang.

Dalam penindakan itu mereka menemukan 4 koli berisi rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.930 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

“Besoknya (28/9), dari pemeriksaan ke toko-toko di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang, Bea Cukai Malang berhasil menemukan 3 toko yang menyimpan dan menyediakan sebanyak 881 bungkus untuk dijual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” terang Hatta.

Hatta mengatakan dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang mengamankan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 33.518.400,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 63.684.960,00.

Bea Cukai kembali melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News