Bea Cukai Ancam PT PPI
Terkain Tunggakan Kepabeanan Impor Gula
Minggu, 03 Juni 2012 – 20:24 WIB

Bea Cukai Ancam PT PPI
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ancaman itu dilontarkan setelah sebelumnya Bea Cukai menahan gula mentah (raw sugar) yang diimpor PT PPI di Pelabuhan Bintan dan Makassar. Menurut Bea Cukai, PT PPI menunggak kewajiban kepabeanannya yang mencapai Rp 79 miliar. Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah melaksanakan sesuai prosedur dengan melakukan penagihan. Namun, PT PPI sendiri selalu mengulur waktu. Belakangan, BUMN itu justru meminta keringanan untuk menyicil kewajibannya kepada negara selama 12 bulan.
Akibat tunggakan itulah, Bea Cukai bereaksi keras dan meminta PT PPI untuk segera menunaikan kewajibannya. Sementara itu, PT PPI sendiri berkilah dan meminta keringanan ataas kewajibannya membayaar dengan cara mencicil kepada negara untuk jangka waktu 12 bulan.
“Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak terbukti, mereka tetap harus membayar sekarang. Jika tidak, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Minggu (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan