Bea Cukai Ancam PT PPI

Terkain Tunggakan Kepabeanan Impor Gula

Bea Cukai Ancam PT PPI
Bea Cukai Ancam PT PPI
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ancaman itu dilontarkan setelah sebelumnya Bea Cukai menahan gula mentah (raw sugar) yang diimpor PT PPI di Pelabuhan Bintan dan Makassar. Menurut Bea Cukai, PT PPI menunggak kewajiban kepabeanannya yang mencapai Rp 79 miliar.

Akibat tunggakan itulah, Bea Cukai bereaksi keras dan meminta PT PPI untuk segera menunaikan kewajibannya. Sementara itu, PT PPI sendiri berkilah dan meminta keringanan ataas kewajibannya membayaar dengan cara mencicil kepada negara untuk jangka waktu 12 bulan.

“Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak terbukti, mereka tetap harus membayar sekarang. Jika tidak, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Minggu (3/6).

Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah melaksanakan sesuai prosedur dengan melakukan penagihan. Namun, PT PPI sendiri selalu mengulur waktu. Belakangan, BUMN itu  justru meminta keringanan untuk menyicil kewajibannya kepada negara selama 12 bulan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News