Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar
Selasa, 18 Agustus 2020 – 19:39 WIB

Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai
“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685.105.205,” papar Firman.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Balikpapan. Selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi tempat pembuangan akhir di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Balikpapan memusnahkan barang ilegal hasil sitaan senilai Rp2,6 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA