Bea Cukai Banten Fasilitasi Followme Ekspor Parfum ke PNG

Bea Cukai Banten Fasilitasi Followme Ekspor Parfum ke PNG
Upaya asistensi dan pendampingan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Tangerang membuahkan hasil dengan dilakukannya peluncuran ekspor parfum kedua yang dilakukan PT Followme Indonesia ke PNG. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - PT Followme Indonesia melakukan ekspor parfum untuk kedua kalinya ke Papua New Guinea (PNG) setelah ekspor perdananya pada Januari 2021.

Industri kecil dan menengah (IKM) binaan Kanwil Bea Cukai Banten, khususnya Bea Cukai Tangerang itu memproduksi parfum dan barang-barang kebutuhan sanitasi seperti hand sanitizer, hand wash, gel sanitizer, dan spray desinfectan.

“Selama ini kami melakukan asistensi dan pendampingan untuk mengetahui kebutuhan PT Followme dalam meningkatkan kapasitas produksinya dan meminimalisir hambatan dalam pengurusan eskpornya," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio, Rabu (1/9).

Asistensi dan penampingan yang diberikan itu, kata Rahmat, mulai dari pemberian penambahan kuota kebutuhan bahan penolong (etil alkohol) dan pemberian informasi terkait tata laksana ekspor.

Selain itu juga melalui dukungan moril bagi pemasaran produknya di pasaran lokal dengan memberikan kesempatan melakukan pameran di Kanwil Bea Cukai Banten.

"Termasuk juga pendampingan untuk pemenuhan persyaratan ekspor dan proses pembuatan dokumen ekspor,” paparnya.

Rahmat mengatakan, PT Followme memanfaatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan oleh Kantor Pusat Bea Cukai melalui dan atas rekomendasi dari Bea Cukai Tangerang.

“Yaitu salah satu fasilitas pembebasan pembayaran cukai yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai atas etil alkohol yang digunakan sebagai bahan penolong dalam proses produksi. Karena sesungguhnya etil alkohol adalah salah satu objek pemungutan cukai,” kata Rahmat.

Upaya Bea Cukai Banten melakukan asistensi dan pendampingan membuah hasil dengan keberhasilan ekspor parfum yang kedua PT Followme ke PNG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News